Februari 03, 2009

Tiga Napi Kasus Mile 62, Enggan ke Papua


JAYAPURA-Tiga Narapidana (Napi) kasus penembakan di Mile 62-63, Distrik Tembagapura, Kabupaten Timika yang saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, ternyata menolak dipulangkan ke Papua (Lapas Abepura). Ketiganya, masing-masing Yerius Kiwak alias Kibak, Esau Onawame dan Izak Onawame
Alasan penolakan, karena para tahanan ini menginginkan rekan mereka (sesama tahanan lainnya) yang terlibat dalam kasus yang sama, ikut dipulangkan. Mereka yang dimaksud adalah Yulianus Deikme, Anton Wanmang, dan Agustinus Anggaibak.
Penolakan tiga tahanan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua, Nazarudin Bunas, SH,MH saat dikonfirmasi, Senin (2/2) kemarin. "Mereka menolak dipulangkan, karena menginginkan rekan-rekan lainnya ikut dipulangkan," singkat Kakanwil Hukum dan HAM setelah menerima laporan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Hukum dan HAM.
Dari penolakan ini ketiganya meminta agar ada pembebasan bersyarat (PB) dan kini sedang dalam proses. "Sudah diputuskan oleh pertimbangan pemasyarakatan dan dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan atas nama Kanwil Hukum dan HAM, kini sudah ada SK- nya jadi diharapkan dalam 4 atau 5 hari ini sudah bisa bebas bersyarat," katanya.
Pembebasan bersyarat ini dikabulkan setelah melihat perilaku dan sikap 3 tahanan tadi yang dianggap baik sehingga bisa diberikan. "Mereka dinilai baik selama dalam tahanan," jelasnya.
Hanya ke tiga rekannya lagi belum bisa mendapatkan PB mengingat ada yang mendapatkan hukuman lebih berat. Bahkan ada juga yang dihukum seumur hidup. Nazarudin juga menjelaskan, dari salah satu anggota Komisi F DPRP sempat menanyakan tentang pembebasan bersyarat ini dan rencananya akan berangkat ke Jakarta untuk melihat perkembangannya.
"Saya sarankan ke beliau agar ada surat pernyataan tertulis yang dibuat ketiga napi ini yang isinya menolak untuk dipulangkan," papar Nazarudin menambahkan agar tidak ditafsirkan lain oleh keluarga mereka yang menunggu di Papua.
"Kesimpulannya keluarga mereka sedang menunggu, tetapi mereka sendiri yang tidak mau kembali," sambung Kakanwil. Dari PB ini ketiga tahanan tersebut bisa memilih untuk tetap di Jakarta dengan catatan berkelakuan baik untuk menghabiskan masa tahanan yang tersisa. Sekedar diingatkan kembali para narapidana ini dihukum karena terlibat kasus penembakan staf pengajar sekolah internasional Tembagapura di Mile 62-63 Distrik Tembagapura tahun 2003 silam. (ade)


Sumber : Cendrawasih Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar kawan-kawan sangat diperlukan untuk perubahan organisasi kami...